Zona merah
Petugas Kepolisian Polsek Selat saat menyetop truk pengangkut pasir yang di peroleh dari Galian C Sebudi. (BP/nan)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pascaterjadinya letusan freatik dan magmatik, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah mengingtruksikan kepada pengusaha Galian C yang lokasinya berada di zona merah untuk tidak melakukan aktivitas lagi.

Dia menjelaskan, awal pihaknya sudah sampaikan himbauan kepada galian pengusaha galian C yang berada di radius 6 kilometer dengan perluasan sektoral 1,5 kilometer supaya tidak lagi melakukan aktivitas.

“Himbauan itu sudah diintruksikan melalui Polres Karangasem dan Dandim. Dan sudah membuat rambu-rambu atau portal di setiap desa tempat yang membahayakan. Itu artinya kita membatasi, jangan sampai galian C yang beraktivitas dan ada pencari pasir yang masuk di wilayah tersebut. Karena wilayah itu berbahaya,” katanya.

Baca juga:  Covid-19 Meluas, Polisi Kembali Turun ke Jalan Bagikan Masker

Meskipun pihaknya sudah menghimbau para pengusaha gaian C di zona merah tidak lagi beraktifitas, namun kenyataaanya masih ada saja beberapa yang nekat tetap melakukan aktivitas itu. Hanya saja, aktivitas Galian C hanya beberapa saja. Mungkin mereka berasumsi, jika wilayah itu memunkinkan dan berada di zona aman. “Kita juga tidak bisa memaksa mereka begitusaja untuk tidak beraktivitas. Nah inilah kesulitan kita dilapangan karena masih adanya hal-hal seperti itu,” jelas Mas Sumatri.(eka prananda/balipost)

Baca juga:  Cegah Penimbunan, Polisi Cek Sembako ke Pasar Galiran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *