Gubernur Koster menyerahkan puluhan SHM ke warga Semarapura Klod Kangin, Minggu (25/9). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari masyarakat Klungkung. Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mampu menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung sejak 1970 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung.

Apresiasi ucapan terimakasih tersebut disampaikan langsung, saat Gubernur menyerahkan 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis kepada masyarakat Semarapura Klod Kangin dengan total luas tanah mencapai 1,1 hektare, Minggu (25/9). Kegiatan juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Prasasti Reforma Agraria di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andri Noviandri, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Tuntasnya konflik agraria di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung
semakin menambah catatan sejarah perjuangan Gubernur Koster di dalam menangani reforma agraria di Pulau Dewata secara cepat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali. Hal itu dibuktikannya, setelah mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini berhasil menuntaskan konflik agraria sejak 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang jumlahnya 612 hektare tanah. Kemudian, konflik agraria sejak 1920 atau sudah 100 tahun lebih di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang jumlahnya 2,5 hektare tanah. Konflik agraria ketiga yang berhasil dituntaskan adalah di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung sejak 1970-an atau 52 tahun dengan total luas mencapai 12.850 m2.

Baca juga:  Dari Mobil Terbalik di Jalan Kartika Plaza hingga Badai COVID-19 di India Belum Capai Puncaknya

Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 64 warga di Kelurahan Semarapura Klod Kangin yang telah mendapatkan SHM. “Sebelum sertifikat ini diserahkan, Saya mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan yang ditempati warga di sini status kepemilikannya bukan dari Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga bisa diproses oleh BPN Provinsi Bali, kemudian BPN Klungkung mendapat tugas memproses penyertifikatan tanah tersebut hingga diberikan kepada 64 warga secara gratis,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Cok Ace Resmikan Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud

Ia menegaskan, di era kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali tidak boleh ada yang macam-macam di dalam memproses program Reforma Agraria, sehingga semua harus clear untuk kepentingan masyarakat. “Jadi bekerja untuk rakyat, ya harus untuk rakyat, jangan macam-macam, apalagi sudah ada kebijakan Reforma Agraria,” tegas Gubernur Koster.

Ia sempat bertanya ke warga penerima sertifikat tanah, “apakah Bapak / Ibu ada yang dimintain duit ngak?” Lalu warga menjawab tidak.

Gubernur Bali jebolan ITB ini mengungkapkan penyelesaian konflik Agraria ini dilakukannya, karena ikut merasakan bagaimana menjadi orang susah di masa kecil. Sehingga segala sesuatu yang bersentuhan dengan masalah masyarakat, Gubernur Wayan Koster akan menyelesaikannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bisa
dipertanggungjawabkan. “Semua masalah Reforma Agraria di Bali akan saya selesaikan, karena sangat sejalan dengan kebijakan Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Banjar Adat Kubu Datangi Wagub  

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Wayan Koster berpesan kepada warga bahwa sertifikat yang diperoleh hari ini adalah barang yang sangat berharga. “Saya minta sertifikat tanah ini jangan dijual, dialihkan, dijadikan jaminan, dan disalahgunakan, namun harus diwariskan dari turun temurun, serta rajin-rajinlah berdoa,” pesan Wayan Koster yang disambut ucapan terima kasih dan tepuk tangan dari warga.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Andri Noviandri mengatakan penyerahan Sertifikat Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan masalah agraria sekitar wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. (kmb/balipost)

BAGIKAN