Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Remaja berumur 14 tahun ini diduga telah disetubuhi berulangkali bahkan sedang hamil 2 bulan.

Kasat Reskrim AKP Hadimastika seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Senin (26/9), mengatakan, sebelum kasusnya terungkap, korban meninggal rumahnya tanpa izin orangtuanya. Korban meninggalkan rumahnya pada 23 Juli 2022.

Kepergian korban kemudian dilaporkan kepada polisi. Hasil pencarian, korban ditemukan bersama seorang lelaki berinisial WS (49).

Baca juga:  Ini, Kajari Denpasar dan Jembrana yang Baru

Hasil pemeriksaan, WS diduga telah menyetubuhi korban berulang kali. “Sebelum kejadian ini terduga pelaku ini sudah saling kenal dengan korban dan keluarganya. Korban sempat dijemput kemudian diajak menginap berpindah tempat dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.

Menurut Hadimastika, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari RS. “Diduga karena berulang kali diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga korban ini hamil dua bulan, dan kami masih menunggu hasil di rumah sakit,” jelasnya.

Baca juga:  Pelajar Dicabuli Ayah Tirinya hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Amankan Diri ke Polres

Di sisi lain Kasat Reskrim AKP Hadimastika menyebut, terduga pelaku ini memperdaya orangtua korban. Caranya, terduga pelaku mengirimkan pesan lewat nomor HP yang menyebutkan korban dalam kondisi baik-baik saja bersama pacarnya. “Sempat memberitahu orangtuanya bahwa dia (korban) bersama pacarnya dan diminta jangan dicari, ternyata pengakuan terduga pelaku yang mengirim pesan itu, sehingga ada unsur memperdaya korban,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini masih terus dikembangkan. Untuk sementara, terduga pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Segini, Vonis Pasutri Pembuang Bayi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *