Tersangka Ngurah Sumaryana saat dilakukan tahap II didampingi penasehat hukumnya I Gde Manik Yogiartha. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa dugaan korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M., melalui kuasa hukumnya, I Gde Manik Yogiartha, I Kadek Agus Suparman, dkk., Senin (26/9) mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kuasa hukum terdakwa menyoroti soal keuangan negara dan menyebut uang LPD adalah masuk ranah desa adat.

Kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menjelaskan, bahwa dalam penjelasan peraturan perundang-undangan tidak ada menyebutkan modal pertama LPD, khususnya di LPD Desa Adat Ungasan adalah sebagai penyertaan modal dari pemerintah, dalam hal ini Pemda Badung. Melainkan hanya sebagai bantuan dari pemerintah. “Bantuan dari pemerintah tersebut dapat dibuktikan oleh terdakwa yang menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Ungasan periode tahun 1991 sampai dengan 2016 tidak pernah memberikan dividen atau pembagian keuntungan kepada negara khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” jelas kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya.

Baca juga:  Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan Ditahan

Lanjutnya, karena tidak ada kewajiban bagi LPD Desa Adat Ungasan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Perda Nomor : 4 tahun 2012 untuk membagikan Keuntungan LPD Desa Adat Ungasan kepada Pemda Badung karena bukan merupakan penyertaan modal dari pemerintah. Selain itu terdakwa juga tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban kepada pemerintah, dan setiap tahunnya hanya melaporkan serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendesa Adat Ungasan secara ex-officio sebagai pemilik LPD Desa Adat Ungasan yang merupakan representasi dari krama.

Baca juga:  Soal TPPU, Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dewa Radhea

Di sisi lain, kata kuasa hukum terdakwa, dalam eksepsinya, LPD disebut lembaga keuangan milik desa pakraman yang bertempat di wilayah Desa Pakraman. “Yang menjadi pertanyaan apakah ada penyertaan modal dari negara atau Pemkab Badung di LPD Desa Adat Ungasan sehingga perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara/ keuangan daerah?” tanyanya di depan persidangan.

Oleh karenanya, pihak terdakwa menilai bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, kabur dan tidak dapat diterima.

Baca juga:  BPBD Badung Bantu Bulog Suplai Beras ke Pengungsian

Sebelumnya, JPU Dewa Lanang Arya dkk., dalam surat dakwaannya mengungkapkan kebobrokan pengelolaan LPD Ungasan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan daerah dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp26.872.526.963. Angka itu sebagaimana hasil laporan akuntan independen atas pemeriksaan investigasi laporan aliran dana investasi di Lombok dan pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Ungasan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik K. Gunarsa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN