Cabor futsal pasca final pada Porprov Bali XIV/2019, di Tabanan, justru baru muncul gugatan pemain. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengalaman Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, menunjukkan bahwa gugatan soal pemain yang absah, justru terjadi saat pertandingnan porprov berlangsung. Karena itu, batas waktu entry by name sampai dengan 30 September, supaya benar-benar atlet yang tampil sah.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan, di Denpasar, Selasa (27/9). Ia mencontohkan seperti cabor sepak bola dan futsal, malahan muncul saling klaim dan gugat pemain menjelang laga final sepak bola, bahkan futsal sudah menuntaskan final. “Saya minta untuk pelaksanaan Porprov Bali 2022, tidak ada lagi saling gugat atlet,” pesan Oka Darmawan.

Baca juga:  Barang Bukti Paket Sabu-sabu Diblender

Mentan Sekum Askota PSSI Kota Denpasar Made Gede Anom Prenatha, mengisahkan, hal itu bermula tim sepak bola Denpasar yang di semifinal lolos ke babak final bertemu Badung. Akan tetapi, di laga pamungkas Badung protes sederet pemain Denpasar, dan dikabulkan Dewan Hakim, hingga mereka tak bisa diturunkan membela Denpasar. Alhasil, Denpasar kalah di final, dan harus puas meraih perak.

Namun, untuk cabor futsal giliran Denpasar mengajukan protes, meskipun di final Denpasar dikalahkan Badung. Buntutnya, ganti protes Denpasar dikabulkan, hingga batal merebut perak dan beruntung Denpasar menyabet emas. Sekum KONI Bali Nyoman Yamadhiputra, menyatakan, pasca entry by name, baru bisa diketahui jumlah atlet yang turun di porprov, berikut sah tidaknya atlet. “Kalau ada daerah yang keberatan silakan mengajukan gugatan, dan akan ditangani Dewan Hakim,” tuturnya.

Baca juga:  Bawa Suket Antigen Palsu, Giliran Dua WNA Diamankan di Pelabuhan Padangbai

Yang jelas, masa entry by number telah berakhir dan porprov mempertandingkan 41 cabor, serta memperebutkan 552 nomor. Tercatat 12 cabor yang mendahului, seperri basket, sepak bola, tenis lapangan, sepak takraw, angkat berat, bulu tangkis, motocross dan grasstrack.

Pada bagian lain, Bidang Hukum dan Etika Fredrik Billy, menuturkan, proses mutasi atlet batas amhirnya 31 Desember 2021, dan beberapa kasus yang masuk ke meja KONI, telah diputus. “Kasusnya seperti perebutan atlet antardaerah. Misalnya, cabor penjaat tebing dan renang. Bahkan, ada yang mantan atlet renang kini KTA-nya pindah ke cabor selam. (Daniel Fajry/balipost)

Baca juga:  Kurangi Ketergantungan Impor, Upaya Penggemukan Sapi Bali Dilakukan di 4 Kabupaten
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *