LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 4,25 persen, memberi pengaruh terhadap lembaga keuangan mikro. Salah satunya Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Di satu sisi kenaikan suku bunga ini tidak bisa diikuti oleh LPD dan di sisi lain terjadi persaingan ketat menarik dana masyarakat.

Salah seorang pengelola LPD di Bali, I Ketut Madra, saat diwawancarai, Rabu (28/9) kemarin, mengatakan, hal yang paling mengancam bagi LPD jika terjadi kenaikan suku bunga yaitu pemindahan dana tabungan ataupun deposito dari LPD ke bank lain. Kondisi ini menurutnya harus menjadi hal yang sangat dicermati oleh LPD. “Jika suku bunga bank naik, secara otomatis terjadi dana dengan suku bunga yang lebih rendah di LPD akan pindah ke bank lain,” katanya.

Baca juga:  Kenapa Gempa Besar Landa Turki? Simak Penjelasannya

Kondisi ini dikatakannya, membuat LPD harus bersaing mengimbangi kenaikan suku bunga. Namun, kenaikan suku bunga terhadap dana di LPD ini otomatis juga harus diikuti oleh kenaikan suku bunga kredit. Namun diakuinya  berisiko alias dihantui adanya kredit macet, di tengah situasi perekonomian belum pulih. “Perosalannya di LPD kan berbeda, nasabahnya tradisional. Ketika suku bungan kredit dinaikan masyarakat mengeluh. Jika suku bunga tabungan di bank naik, akan nanya juga kok di LPD tidak naik,” ucapnya.

Baca juga:  Lonjakan Kasus COVID-19 Landa Buleleng, PTM Dihentikan dan Pembuatan Ogoh-ogoh Ditunda!

Kondisi ini harus dicermati dengan kehati-hatian oleh pengelola LPD. Sehingga harus bisa memitigasi risiko kenaikan suku bunga acuan. “Apalagi di situasi ekonomi belum normal seperti saat ini, ada kenaikan harga minyak (BBM). Artinya menurut pengamat ini sangat berisiko,” jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN