Ratusan warga pangemong Pura Samuantiga Desa Bedulu ramaikan sidang di PN Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perkara Nomor: 222/Pdt.G/2022/PN Gin, antara I Wayan Sura sebagai Penggugat melawan Bendesa Pura Samuan Tiga dan Sekretaris (Penyarikan) Pura Samuan Tiga selaku tergugat I dan II, dan BPN Kabupaten Gianyar selaku Tergugat III, Kamis (29/9) dihadiri ratusan warga. Dalam sidang perdana ini mengagendakan mediasi.

Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama, menyampaikan teknis persidangan. Sesuai hukum acara perdata apabila semua pihak hadir pada persidangan hari ini akan ditempuh mediasi terlebih dahulu sesuai Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Baca juga:  Separuh Bangunan Art Shop Amblas ke Jurang

Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum penggugat dan Kuasa hukum tergugat, Ketua Majelis Hakim menunjuk Ketua PN Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sebagai hakim mediasi.

Bendesa Adat Bedulu yang juga sebagai Bendesa Pura Samuan Tiga, Gusti Ngurah Made Serana, didampingi kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa objek yang disengketakan merupakan sebidang tanah seluas 11 are. Sebelumnya digunakan sebagai kantor desa, kini digunakan Balai Banjar dan Sekolah Taman Kanak-kanak masuk menjadi aset/laba Pura Samuan Tiga.

Baca juga:  Dari Enam Sulinggih Muput Penyineban IBTK hingga Pakis MDA Bali “Mareresik”

Dalam sidang pertama di PN Gianyar hadir ratusan warga Desa Bedulu. Mereka hadir bersama pengemong Pura Samuan Tiga lainnya guna memberikan dukungan moral dan berharap bisa memenangkan proses peradilan. “Sesuai arahan Kapolres Gianyar kami sudah meminta warga untuk menjaga ketertiban dan tidak memicu adanya keributan,” ucap Bendesa.

Made Adi Seraya meminta dalam sidang mediasi lanjutan diharapkan penggugat bisa hadir. “Karena hari ini penggugat tidak bisa hadir maka sidang mediasi dilanjutkan minggu depan Kamis (6/10) pukul 09.00 WITA,” tegasnya.

Baca juga:  Ribuan Warga akan Melasti 22 Kilo Serangkaian Piodalan di Pura Samuan Tiga

Kuasa Hukum penggugat Made Kartika SH, MH membenarkan pihak penggugat diwakili kuasa hukum karena pihak penggugat Wayan Sura dalam kondisi sakit. “Nanti kami akan siapkan surat keterangan dokter,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN