Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Papua Lukas Enembe akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan kembali surat panggilan. “Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (29/8).

Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut. “Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Baca juga:  KPK OTT Gubernur Malut

KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut. “Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sementara soal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan,” ucap Ali.

Baca juga:  Kemenpar Jaring Duta Pariwisata Daerah di Pemilihan Puteri Otonomi Indonesia 2017

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Kemenaker, Dua ASN Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *