Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/9). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya sekaligus ucapan terima kasih kepada Wahyu Priyono yang telah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali dari Mei 2021 hingga Agustus 2022. Wahyu dinilai berkontribusi di dalam melakukan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster juga mengucapkan selamat bertugas kepada Wahyu Priyono di tempat yang baru sebagai Kepala Perwakilan di Kalimantan Barat. Ucapan terima kasih dan selamat ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dalam acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali. Haei Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, mantan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Wahyu Priyono, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali yang baru, Joko Agus Setyono, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, dan Pimpinan Instansi Vertikal, Jumat (30/9).

Baca juga:  Kunjungi Alor, Jokowi Tinjau Fasilitas Sekolah hingga Beri Bantuan Usaha

Gubernur Bali jebolan ITB ini juga mengucapkan selamat datang dan bertugas di Bali kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali yang baru, Joko Agus Setyono. “Kami berharap kemitraan dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus berlanjut dalam rangka meningkatkan tata kelola Pemerintahan Daerah,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur Koster menegaskan hubungan Pemerintah Provinsi Bali dengan BPK Perwakilan Provinsi Bali di dalam koordinasi, komunikasi, serta kerjasamanya sangat baik dan bagus. Sehingga meraih hasil yang sangat bagus pula yang ditandai dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 9 kali secara berturut – turut dari tahun 2013 – 2021, juga Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kabupaten/Kota se-Bali. Pencapaian Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali merupakan hasil arahan, kebijakan, dan bimbingan dari BPK Provinsi Bali.

Baca juga:  Canangkan Bali Provinsi Bebas Emisi, Menteri ESDM Beri Penghargaan ke Gubernur Koster

“Terus terang saya juga mengariskan dengan pengalaman di DPR RI, selalu mengarahkan agar WTP yang diraih merupakan WTP yang berkualitas. Jadi bukan sekadar WTP, tapi WTP memang secara substansial tidak lagi normatif semata, namun memang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara faktual, sehingga WTP yang diraih tidak saja berkualitas, tapi juga memberikan rasa nyaman bagi kepala daerah dan aparatur birokrasi di Bali,” ujar mantan Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali, Gubernur Koster menyampaikan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali atas arahan BPK Pusat dan kerjasamanya yang sudah sangat baik ini. “Selamat dan semoga Bapak Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang berkenan dan bahagia selama berada di Bali dengan suasana alam yang indah ini,” tutupnya yang disambut tepuk tangan.

Baca juga:  Hari Jadi Ke-63 Provinsi Bali, Gubernur Koster Tegaskan Program Prioritas Jalan Sesuai Rencana

Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali. Karena Bali disebutnya sebagai daerah yang berkomitmen kuat di dalam menata tata kelola keuangan negara secara transparan, akuntabel dan diperlihatkan melalui predikat WTP dari hasil pemeriksaan BPK. “Bahkan dalam Laporan hasil pemeriksaan tindak lanjut, Bali sudah luar biasa dengan mencapai 95,56 persen. Siapa dulu Gubernurnya?. Angka ini melampaui target nasional sebesar 75 persen dan rata rata nasional sebesar 78,4 persen,” kata Dr. Pius Lustrilanang.

Ia mendorong peran DPRD di Bali untuk ambil bagian lebih besar dalam upaya pengawasan dan melakukan pemantauan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (kmb/balipost)

BAGIKAN