Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah langkah tepat mengingat krisis akibat pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan membuat PPKM masih diperlukan.

“Keputusan perpanjangan PPKM ini memang sudah tepat. Selaras juga dengan rekomendasi WHO yang mengatakan bahwa situasi krisis belum berakhir,” ujar Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/10).

Salah satu intervensi yang terbukti efektif dan dianjurkan kepada negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) adalah pembatasan sosial yang diwujudkan dalam kebijakan PPKM di Indonesia.

Baca juga:  Pemanfaatan Dana Haji Jangan Dijadikan "Bancakan"

Mengenai perpanjangan PPKM Level 1 yang dilakukan sampai dengan 7 November 2022, Dicky mengatakan meski penerapannya jauh lebih ringan dibandingkan ketika awal pandemi tetapi sebagai intervensi non-medis langkah itu masih diperlukan.

Dia mengingatkan bahwa program vaksinasi COVID-19 bukan merupakan satu-satunya solusi mengatasi pandemi. Namun, dibutuhkan langkah penguatan intervensi kesehatan masyarakat yang salah satunya dilakukan dalam bentuk PPKM.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM masih diperlukan hingga status dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern untuk COVID-19 masih dalam kategori mengkhawatirkan. “Ketika, misalnya, Public Health Emergency of International Concern dicabut oleh WHO atas rekomendasi komite ahli di situlah otomatis PPKM menjadi tidak relevan lagi,” katanya.

Baca juga:  Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia Mendapatkan Respon Dari Menkumham

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh wilayah di Tanah Air kini berada dalam status PPKM Level 1 yang diperpanjang implementasinya hingga 7 November 2022. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *