Terdakwa kasus dugaan korupsi pada BUMDes Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, mulai menjalani I Komang Nindya Satnata, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (6/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada BUMDes Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, mulai menjalani I Komang Nindya Satnata, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (6/10). Terdakwa dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum Bambang Purwanto, S.H.

Setelah mendengar dakwan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan isi surat dakwaan. Kejari Klungkung menghadirkan dua JPU dalam mengawal kasus ini. Mereka antara lain, I Made Dhama, S.H., dan Dimas Bayu, S.H.

Di hadapan Majelis Hakim, Heriyanti, S.H., M.Hum., Nelson, S H., dan Soebekti, S.H., JPU menyampaikan dakwaannya terhadap kasus ini. Terdakwa I Komang Nindya Satnata, didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Bali

Kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sehingga persidangan ditunda satu minggu dengan agenda selanjutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman.

Baca juga:  Buntut OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Klungkung menetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi. Sang Bendahara I Komang Nandya Satnata (31) langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan berupaya barang bukti. Tersangka langsung ditahan di Ruang Tahan Polsek Dawan, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntun umum (tahap II), Kamis (22/9).

“Dari serangkaian hasil penyelidikan kasus ini, tersangka diduga membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes. Selain itu, juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka,” katanya.

Baca juga:  Pantau Pilkada Gianyar, Polres Siapkan Posko Digital

Bahkan, tersangka juga diduga tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya. Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp662.327.183. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *