Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perusuh di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya akan ditindak tegas. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion. Dedi menjelaskan, Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Remaja Mengaku Menyesal

Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. Menurut jenderal bintang dua itu, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Terkait itu, Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. “Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” imbau Dedi.

Baca juga:  Peringati 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Gelar Doa Bersama

Dalam hal ini, kata Dedi, Polri terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.

Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.

“Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” kata Dedi.

Di sisi lain, dari hasil investigasi kepolisian, kata Dedi, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. “Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Meski Berstatus Tersangka, Dirut LIB Tetap Menjabat
BAGIKAN