Humas Pengadilan Negeri Jakart Selatan Haruno Patriadi memberikan keterangan pers di kantor PN Jaksel, Senin (10/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berkas perkara atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait ‘obstruction of justice’ (menghalangi proses hukum),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/10).

Lebih lanjut Haruno menjelaskan, prosedur pelimpahan yaitu pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti. Setelah penetapan majelis hakim baru, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan.

Baca juga:  Polisi Ciduk Pemakai dan Pengedar Narkoba

Haruno mengatakan kemungkinan ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan ini yang akan dipilih langsung oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan ‘obstruction of justice’, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga:  MK Putuskan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Sementara itu, terdakwa kasus ‘obstruction of justice’ dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN