DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) M. Matulessy, Kadek Wira Atmaja dkk., dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Selasa (11/10) menghadirkan tujuh saksi yang semuanya pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, yang saat ini perkaranya berstatus kasasi.
Mereka yang bersaksi adalah mantan Kadisos Karangasem, I Gede Basma (vonis 2,5 tahub di PT), I Gede Sumartana (dua tahun), dan I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Gede Putra Yasa, I Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini (vonis bebas masih tahap kasasi).
Sedangkan terdakwanya adalah Ni Nyoman Yessi Anggani kelahiran Melaya, selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, keterangan saksi tidak jauh berbeda dengan persidangan saat saksi duduk sebagai terdakwa.
Jaksa kembali mempertanyakan soal rapat tanggal 6 dan 11 Agustus saat pandemi Covid-19. Saksi Basma menjelaskan bahwa saat rapat memang direkomendasikan masker kain, dan harganya mendekati. “Masker kain kan saat itu terbatas yang banyak masker Scuba,” katanya.
Lantas soal hakikat pembahasan pengadaan masker oleh dinsos, pencegahan Covid-19, apa pengobatan? Saksi mengatakan supaya masyarakat tidak was-was dan supaya tidak dikenai sanksi jika bepergian.
Setelah kesaksian itu, baru mengarah pada rekanan. Di tipikor, sempat mengemuka ada empat perusahaan. Hingga akhirnya Kadisos selaku PPK saat itu menunjuk perusahaan kedua terdakwa dalam pengadaan masker yang nilainya miliaran. Jaksa mencoba menanyakan apakah rekanan yang ditunjuk ada kontrak dengan instansi lain? Dan apakah punya sertifikasi dalam hal pengadaan masker?
Saksi menjelaskan bahwa secara detail tidak diketahui. Namun saksi menjelaskan perusahaan itu pernah melayani, bukan kontrak kerja dengan instasi terkait. “Melayani apa maksudnya?,” tanya jaksa kembali. Saksi menjelaskan (rekanan) pernah melayani penjualan masker. (Miasa/Balipost)