YANGON, BALIPOST.com – Pemerintah militer Myanmar membentuk pengadilan khusus pada Rabu (12/10), untuk menjatuhkan hukuman kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi, selama tiga tahun penjara.
Hukuman tiga tahun itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara, seperti diberitakan media lokal Myanmar.
Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah dia ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.
Menurut laporan media lokal, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (12/10), Suu Kyi kali ini menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020.
Suu Kyi merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar. Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya. (Kmb/Balipost)