Suasana di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). (BP/Ant)

MALANG, BALIPOST.com – Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan para penonton, Pemerintah memutuskan untuk melakukan renovasi atau rehabilitasi total pada Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan renovasi total usai melakukan audit bangunan stadion tersebut. “Kami harus mendesain lagi untuk rehab total, supaya bisa dimanfaatkan lagi agar tidak ada musibah lagi. Kalau begini saja, tidak layak. Dan jika tidak direhab, tidak boleh dipakai,” kata Basuki.

Baca juga:  Pemkab Buleleng Akhirnya Lakukan Renovasi Jembatan Sungai Mendaum

Basuki menjelaskan, pembiayaan untuk renovasi total Stadion Kanjuruhan tersebut akan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, belum dipastikan berapa besar dana yang dibutuhkan untuk renovasi tersebut.

Menurutnya, dalam waktu dekat tim masih akan melakukan desain ulang pada stadion yang terletak di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut. Nantinya, seluruh tribun akan dilengkapi dengan atap seperti pada Stadion Manahan, Solo. “Mudah-mudahan desainnya selesai 3-4 bulan, kemudian baru bisa dimulai (renovasi total), 2023 kita mulai, karena ini sudah perintah Presiden Joko Widodo,” katanya.

Baca juga:  Dugaan Kecurangan Dalam Proses Verfak Parpol, Pemerintah Diminta Panggil KPU

Ia menambahkan, proses renovasi total pada Stadion Kanjuruhan tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu kurang lebih selama satu tahun. Selain proses renovasi, Kementerian PUPR juga akan membangun monumen peringatan terkait tragedi Kanjuruhan.

“Satu tahun selesai. Renovasi itu bertujuan agar (stadion ini) bisa dimanfaatkan lagi. Nanti kita akan bangun monumen untuk mengingat para korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit bangunan Stadion Kanjuruhan, ada sejumlah catatan yang menjadi poin utama untuk proses renovasi total bangunan tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Lindungi Obat Favipirapir Dengan Hak Paten

Tujuh catatan itu antara lain adalah tidak adanya tangga pada tribun ekonomi untuk penonton, pintu-pintu pada stadion, dan tidak adanya pintu darurat.

Kemudian, juga mencakup penerangan di area stadion, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *