Dua dari tiga warga NTT ditangkap karena mengeroyok dan merampok HP milik pelajar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan disertai perampokan HP dialami tiga warga Jembrana, Muhammad Abdul Khoir (19), Saiful Rizal (19) dan Dani Abdul Rokhim (17) berstatus pelajar di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel). Ketiga korban dikeroyok dan HP mereka dirampas.

Pelakunya tiga orang asal NTT, yaitu Gibran Gogo (20), Ade William Kaka (17) dan Andre Mone (25). Mereka ditangkap di wilayah Denpasar dan Kuta Selatan, Kamis (13/10).

Sedangkan satu pelaku berinisial Mr masih buron.
Informasi diperoleh, Jumat (14/10), sebelum kejadian para korban dan teman-temannya nongkrong di TKP, Minggu (25/9) pukul 01.00 WITA.

Saat itu ada sekelompok orang sekitar 30 sudah duluan duduk di sana. Beberapa menit kemudian datang sekitar 15 orang lainnya sambil menggeber gas sepeda motornya.

Baca juga:  Lima Pengeroyok Dihukum 10 Bulan

Buntutnya kedua kelompok pemuda tersebut bersitegang.
“Saat itu korban dan saksi bernama Alan Elyas usai 18 tahun yang sebelumnya duduk di dekat TKP mencoba mendekat melihat kedua kelompok yang berkonflik tersebut,” ujar sumber.

Namun korban malah diserang salah satu kelompok itu. Korban dituduh melempar botol ke arah kelompok yang bermasalah tersebut.

Akibatnya, ketiga korban langsung dikeroyok. HP milik Khoir jatuh langsung diambil pelaku.

Saat Dani mencoba menelepon keluarganya, HP-nya langsung dirampas oleh pelaku. Selanjutnya ketiga korban dan Alan berhasil kabur. Selanjutnya mereka melapor ke Polsek Densel. “Korban dipukul menggunakan helm, kayu balok serta tangan kosong,” tegasnya.

Akibat kejadian itu, Khoir mengalami luka di kepala belakang hingga mendapat enam jaritan serta memar di punggung akibat pukulan benda tumpul. Sementara Rizal kehilangan, vape dan mengalami luka lebam di punggung akibat pukulan benda tumpul. Korban ketiga, Dani mengalami kehilangan HP.

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, Ratusan Warga Baturinggit Mengungsi ke Denpasar

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja mendatangi TKP. Hasil penyelidikan diduga para pelaku berasal dari NTT. Salah satu pelaku kerja di proyek perumahan di Teras Ayung, Dentim.

Polisi melalukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka Gibran saat mengendarai sepeda motor di Jalan Antasura. Waktu itu pelaku hendak ke tempat kos temannya. Dari pengakuan Gibran, petugas berhasil meringkus Ade dan Andre.

Saat diinterogasi, tersangka Gibran mengakui melakukan pengeroyokan dan perampasan HP milik korban bersama Ade, Andre dan Mr. Saat itu pelaku mengaku tersulut emosinya karena menduga salah satu korban melemparkan botol ke arahnya. Saat itu mereka mabuk.

Baca juga:  KTT WWF ke-10 Usai, Pangdam Udayana Bubarkan Satgas

Gibran menyampaikan kepada pelaku lainnya bahwa ada yg sengaja melemparkan botol ke arahnya. Karena gelap mata para pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan cara mengeroyok korban menggunakan helm, kayu, dan tangan kosong. Saat korban menyelamatkan diri, para pelaku langsung kabur ke tempat kosnya di Sawangan, Nusa Dua, Kuta Selatan.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Pramana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya kasus tersebut masih dikembangkan dan memburu pelaku lainnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN