Ilustrasi. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Dugaan penipuan dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait pengiriman tenaga kerja ke Selandia Baru ditangani Unit Reskrim Polres Jembrana. Penanganan kasus ini masuk tahap penyidikan, namun belum penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah naker yang telah menyetor uang puluhan juta rupiah kepada oknum di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak kunjung diberangkatkan. Karena tak juga berangkat, ada naker yang melaporkan ke Polres.

Baca juga:  Melonjak Puluhan Kasus Positif COVID-19, Sebanyak 10 Orang dari Luar Bali

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata, Jumat (14/10) mengatakan kasus ini masuk ke tahap penyidikan. “Masih proses penyidikan, (penetapan) tersangka belum. Ada 11 orang yang melapor dan kita sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk LPK,” kata AKP Reza.

Dari informasi, para korban ini rerata telah menyetor uang berkisar Rp35 juta per orang. Tapi, hingga saat ini janji untuk pemberangkatan ke Selandia Baru belum dilakukan.

Baca juga:  Pasien Sembuh Nasional Masih Bertambah Lampaui Kasus COVID-19 Baru

Selain itu, di awal, para calon pekerja migran Indonesia (PMI) i juga dibebankan biaya pendaftaran Rp4 juta. Para korban menyetor ada yang kepada LPK, juga ada ke agen yang merekrut.

Mereka dijanjikan segera diberangkatkan, namun faktanya hingga setahun lebih tidak ada tanda pemberangkatan. Bahkan kantor yang digunakan untuk aktivitas, sudah tidak beroperasi.

Sejatinya korban lebih dari 11 orang. Namun beberapa di antara korban belum melapor menunggu itikad baik pihak terlapor mengembalikan uang mereka. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Puluhan WNA Terima Remisi Natal, Dua Langsung Bebas
BAGIKAN