Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Situasi kelangkaan vaksin COVID-19 di sejumlah daerah segera diatasi paling lambat pekan keempat Oktober 2022. Demikian dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

“Kelangkaan ini kami akan atasi paling lambat pekan ketiga dan keempat bulan ini. Kita yakin itu,” kata Siti Nadia Tarmizi yang dijumpai dalam agenda Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia 2022 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/10).

Baca juga:  Lebih Tinggi dari Sehari Sebelumnya, Bali Masih Catat Ratusan Warga Terpapar COVID-19

Ia mengatakan, saat ini persediaan vaksin COVID-19 di Tanah Air tersisa sekitar 1,2 juta dosis, sebanyak 200 ribu dosis diantaranya disimpan di fasilitas milik pemerintah pusat dan sekitar 1 juta dosis lainnya menyebar di berbagai fasilitas penyimpanan daerah.

Upaya mengatasi kelangkaan vaksin ditempuh Kemenkes dengan merelokasi vaksin di sejumlah daerah yang memiliki jumlah lebih banyak, menuju daerah yang memiliki laju penyuntikan vaksin di atas rata-rata nasional. “Misalnya, untuk mengisi stok vaksin di Jakarta, kami relokasi dari Banten, bisa juga geser Sulawesi Selatan. Saat ini stok vaksin di pusat tidak banyak, hanya 200 ribu dosis, kalau urgen kami distribusi,” ujarnya.

Baca juga:  Pascapandemi Covid-19, Perlu Kebijakan Strategis Atasi "Learning Loss"

Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI per Ahad (16/10), kekosongan stok vaksin terjadi di 48 kabupaten/kota di Indonesia.

Terdapat sembilan kota/kabupaten dengan stok vaksin yang mencukupi hingga 7-10 hari ke depan, 18 kota/kabupaten mencukupi untuk 10-14 hari ke depan, kurang dari tujuh hari sebanyak 91 kota/kabupaten.

Nadia mengatakan, proses relokasi vaksin hingga saat ini terus dilakukan Kemenkes menuju sejumlah daerah yang membutuhkan. “Karena vaksin ini tersebar hingga ke desa-desa, pemerintah kabupaten yang harus menarik stoknya,” katanya.

Baca juga:  Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

Nadia mengatakan persyaratan vaksinasi dosis penguat sebagai syarat perjalanan. “Kalau memang urgen untuk bepergian, mereka harus sertakan hasil tes negatif. Itu cukup,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *