Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (18/10) di PN Jakarta Selatan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (18/10) di PN Jakarta Selatan. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Bharada E menyampaikan permohonan maafnya.

Eliezer untuk pertama kalinya berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.  Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis.

Baca juga:  Masyarakat Jembrana dan Bangli Dukung Pj. Gubernur Lanjutkan Kebijakan Koster

Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga. “Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” kata Eliezer.

Ia menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:  Penataan Pantai Samigita, Patung Arjuna Dipasang di Pantai Seminyak

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.

Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua. “Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tambahnya.

Baca juga:  Percobaan Pelecehan Seksual Terhadap WNA, Karyawan Hotel Diamankan

Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *