Sang bocah, NY, berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bocah perempuan, NY, yang dianiaya pacar ibu kandungnya, terdakwa Yohanes Paulus Manek Putra (38), Selasa (18/10) hadir di Pengadilan Negeri Denpasar. Di luar sidang, sang bocah yang sedari awal akrab dengan JPU tampak ceria dan bahkan sempat bermain-main di area PN Denpasar.

Namun, menurut kuasa hukum terdakwa Yohanes dari LBH Lingkar Karma, I Made Ariana Putra Atmaja, Fahmi Yanuar Siregar dan I Gde Edi Budiputra, usai sidang, korban yang sempat ditemukan terlantar dalam kondisi patah tulang kaki itu masih trauma. “Korban tidak mau melihat (video gambar layar terdakwa), dan memilih menghindar. Sehingga gambar video diturunkan dan ditutup demi melindungi fsikis korban. Seperti itu traumanya. Sekarang korban diajak ayah kandungnya,” sebut Fahmi Yanuar dkk.

Baca juga:  Belasan Motor Knalpot Brong Terjaring di Sanur

Dijelaskan, dalam sidang pimpinan Wayan Eka Mariarta, JPU menghadirkan tiga orang, yakni yang menemukan korban di Sidakarya, yang merawat dan tetangga kos terdakwa. “Korban ditemukan salah satu saksi. Korban oleh terdakwa sempat dibawa ke tempat pijat, namun karena takut karena korban bocah ada luka, maka ditinggalkan begitu saja,” jelas Fahmi.

Terdakwa dalam pemeriksaan terdakwa, Yohanes mengakui perbuatannya. Dan penganiayaan yang dilakukan Om Dedi, sebutan korban pada terdakwa, supaya korban nurut pada Om Dedi.

Baca juga:  Hasil Pemeriksaan Medis, Banyak Luka Ditemukan di Tubuh Anak Telantar

Lantas, soal dugaan pelecehan seksual? Gde Edi Budiputra menambahkan, bahwa soal pelecehan seksual hanya pegang dalam selangkangan. “Soal itu, terdakwa mengaku lebih banyak lupa. Ada juga pengakuan berdalih pengobatan, namun jarinya kadang ke selangkangan,” jelas kuasa hukum terdakwa.

Babaimana soal peran ibu kandungnya? “Ibu kandungnya hanya membiarkan perlakuan terdakwa,” jelasnya kembali.

Sebagaimana diketahui, Yohanes Paulus Manek berasal dari Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, merupakan pacar ibu kandung korban. Korban dianiaya, dengan alasan bahwa bocah itu tidak mau tidur.

Baca juga:  Kotak Sesari Pura Pucak Desa Kerta Dicuri

Korban dipukul dan ditekuk hingga kakinya patah.
Atas peristiwa penganiayaan dan penelantaran, selain Yohanes, ibu kandung korban, Dwi, asal Banyuwangi juga ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN