SEMARAPURA, BALIPOST.com -Desa Adat Penasan akhirnya mengukuhkan awig-awignya di Pura Puseh dan Bale Agung desa setempat, pekan lalu. Ada sejumlah hasil perarem yang ditambahkan ke dalam awig-awig, sehingga juga sejalan dengan arah kebijakan dan program pemerintah daerah, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Bahkan, pengukuhan dihadiri langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bertepatan pada Rahina Purnama Kapat. Bendesa Desa Adat Penasan I Wayan Subadra, belum lama ini, menyampaikan bahwa Awig-awig Desa Adat Penasan sudah berumur kurang lebih 40 tahun, sejak dikukuhkan pada 5 Agustus 1982.
Awig-awig ini dibuat dalam bentuk lontar dan buku. Untuk Awig-awig yang saat ini dikukuhkan, yakni dalam bentuk lontar dan dua buah buku. “Satu buku ditulis dengan menggunakan Aksara Bali dan huruf latin Bali, dan satu buku lagi ditulis dengan menggunakan huruf latin Bali dan huruf latin Indonesia,” terang Subadra.
Pengukuhan Awig-Awig yang diisi persembahyangan bersama dipuput oleh Ida Pedanda Istri Rai Keniten dari Gria Gede Intaran Tihingan. Turut hadir Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, Perbekel Tihingan I Wayan Sugiarta dan krama Desa Adat Tihingan, serta undangan terkait lainnya. Dia menambahkan, dalam awig-awig yang baru dikukuhkan ini, juga ditambah sejumlah perarem yang sudah disepakati sebelumnya, untuk mendukung program-program pemerintah daerah di Desa Adat Penasan.
Penambahan sejumlah perarem ini, antara lain perarem terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, penanganan narkotika, hingga pengaturan terkait KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Sehingga ini, bisa menjadi rujukan bagi warga Desa Adat Penasan, untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah. Sehingga bisa berdampak langsung kepada Krama Desa Adat Penasan.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam kesempatan itu, mengingatkan agar wig-awig dapat mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan adat istiadat yang sudah ada maupun yang sudah berjalan di Desa Adat Penasan. Selain itu juga harus selaras dengan peraturan Pemerintah baik itu peraturan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Peraturan Desa.
Hal ini dipandang perlu, di samping untuk mensejahterakan masyarakat, keberadaan awig-awig juga dapat digunakan untuk melindungi masyarakat desa dari perbuatan yang melanggar hukum. “Isi dari awig-awig tidak untuk dikeramatkan, melainkan untuk disepakati dan dilaksanakan dengan tujuan untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat serta Sumber Daya Alam yang ada di Desa Adat Penasan,” ujar Bupati Suwirta.
Kepada Perangkat Desa Adat Penasan, pihaknya mendorong untuk mensosialisasikan awig-awig kepada seluruh masyarakat di Desa Adat Penasan. Bupati Suwirta juga mengingatkan masyarakat Desa Adat Penasan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, mentaati Peraturan Perda KTR, ikut menjaga kebersihan dan menata telajakan di lingkungan desa adat. (Bagiarta/balipost)