Mediasi- Sidang Mediasi Ketiga Kasus Tanah Pura Samuantiga menghadirkan pihak penggugat dan pihak tergugat. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perkara Nomor: 222/Pdt.G/2022/PN Gin antara I Wayan Sura sebagai Penggugat melawan Bendesa Pura Samuantiga dan Sekretaris (Penyarikan) Pura Samuantiga selaku tergugat I dan II, dan BPN Kabupaten Gianyar selaku Tergugat III, Kamis (20/10), mengagendakan sidang mediasi ketiga. Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama, menyampaikan proses mediasi ini sesuai Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Mediasi ini dipimpin Ketua PN Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sebagai hakim mediasi. Mediasi keempat (terakhir) akan dilanjutkan, Kamis (27/10), dengan agenda mengajukan resume (tawaran damai).

Baca juga:  Polda Imbau Waspada Informasi Propaganda

Bendesa Adat Bedulu yang juga sebagai Bendesa Pura Samuantiga, Gusti Ngurah Made Serana, didampingi kuasa hukum Tergugat dalam mediasi ketiga menyampaikan, pihak penggugat menawarkan bahwa tanah bekas kantor desa diberikan untuk pura akan tetapi tanah yang diatasnya berdiri bale banjar dan sekolah TK tetap milik penggugat.

Kuasa hukum Tergugat, Made Adi Seraya menekankan bahwa Pihak Pura Samuantiga selaku Tergugat tetap menolak tawaran penggugat dan menyatakan tanah sengketa sejak awal memang pelaba pura. Ini telah terbukti selain dari sertifikat hak milik Pura Samuantiga no. 736 luas 11 are yg terbit Tahun 1992 juga dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 2 Tahun 1987 atas nama pemerintah Kabupaten Gianyar yang diatasnya berdiri sekolah SD No 2 Bedulu dimana dalam sertifikat tersebut telah disebutkan batas Selatan adalah tanah laba Pura Samuantiga (objek sengketa).

Baca juga:  Curi HP untuk Beli Miras, Sopir asal NTT Ditangkap

Batas-batas tersebut pada Tahun 1987 ditunjukkan oleh I Wayan Sura yang saat ini adalah penggugat sehingga sudah sangat jelas sekali terbukti bahwa tanah sengketa merupakan hak milik dari Pura Samuantiga. “Selanjutnya karena masih ada waktu seminggu lagi jadi mediasi dilanjutkan minggu depan sebagai proses mediasi terakhir dimana pihak tergugat akan tetap mempertahankan Pelaba Pura Samuantiga,” tegasnya.

Kuasa Hukum Penggugat diwakili Made Kartika SH MH mengatakan, dalam sidang mediasi ketiga kali ini dan mediasi keempat minggu depan, pihak penggugat akan tetap mengajukan mengajukan resume (tawaran damai). (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Bisa Terapkan Karantina Wilayah, Ini Syaratnya
BAGIKAN