Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Bangli Jumat (26/8). (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Bangli belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Bangli. Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidana Khusus Kejari Bangli I Gede Putra Arbawa mengatakan penghitungan kerugian negara sudah dilakukan BPKP sejak sepekan lalu. “Sekarang kami tinggal menunggu hasil penghitungannya saja. Mudah-mudahan cepat,” kata Putra Arbawa, Rabu (19/10) lalu.

Baca juga:  Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Karangasem Sumbang Semen Perbaiki Jalan di Kayuselem

Dijelaskan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Penaga sudah dilakukan Kejari Bangli sejak akhir Agustus lalu. Berawal dari adanya laporan masyarakat. Ada indikasi oknum pengurus LPD yang kini sudah tidak aktif, menggunakan uang LPD dengan prosedur tidak benar yakni dengan membuat kredit fiktif memakai nama orang lain. Itu dilakukan sejak 2015-2019. Total uang yang digunakan sekitar Rp 1 miliar lebih. “Besarannya Rp 1 miliar lebih, satu orang,” terangnya.

Baca juga:  Dari Korban Pembacokan Kericuhan di Kafe Meninggal hingga Beauty Vlogger Jatuhkan Pilihan ke Honda Scoopy

Dalam penyidikan kasus itu Kejari Bangli sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Terdiri dari pengurus dan mantan pengurus LPD, LPLPD, hingga orang yang dicatut sebagai peminjam kredit. Kejari juga telah menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Penaga. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN