Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Dewa Radhea di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tak hadir hingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi korban, investor LNG di Celukan Bawang dan Air Sanih, Kubutambahan akhirnya bersaksi pada Jumat (21/10). Investor tersebut diwakili Hendri, dkk.

Dalam kesaksiannya, investor menyebutkan bahwa terdakwa, Dewa Radhea adalah konsultan di perusahaan tempatnya bekerja. “Juga menjadi kuasanya Desa Adat Air Sanih, pengganti Sukawan Adika untuk perjanjian dalam sewa menyewa,” jelas saksi.

Baca juga:  PPKM Darurat di Bali, Ini Aturan WFH dan Jam Operasional Usaha

JPU yang dikomando Nengah Astawa mengejar berapa nilai sewa. Saksi awalnya menyebut Rp12,5 miliar.

Namun setelah dirinci kembali, nilai kontraknya Rp 25 miliar. Dan sudah dibayar secara bertahap terealisasi Rp12,5 miliar.

Uang itu dibayar secara transfer ke rekening Sukawan Adika, Hasyim, dan Dewa Radhea. Walau sudah bayar, pengelolan tanah Air Sanih itu belum bisa dilakukan investor hingga sekarang.

Yang paling sering berkomunikasi dengan investor adalah Dewa Puspaka. Radhea hanya sesekali saja. Saksi investor juga mengaku mau membayar karena adanya pemaksaan. “Beberapa kali memaksa kami,” kata saksi.

Baca juga:  Siswi SMA Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Penginapan

Hakim ketua, Heriyanti, mengejar soal pemaksaan tersebut. “Bagaimana memaksanya?” tanya hakim. Saksi investor mengatakan “”Segera dibayarkan”. Nada dan intensitasnya cukup menggangu kami. Ya, kami cukup terganggu,” jawab saksi.

“Yang sangat memberatkan apa? Ada ketakutan ga, misalnya jika tidak bayar nanti tidak jadi?” tanya hakim.

Namun saksi investor mengaku bahwa dia merasa dipaksa hingga merasa terganggu.
Dalam persidangan juga dikejar pembayaran Rp6,5 miliar sebelum ada perjanjian.

Baca juga:  Kajari Denpasar Hadiri Sidang LPD Serangan

Namun saksi investor tak mampu menjawab mengapa dia mau membayar Rp6,5 miliar sebelum ada perjanjian. “Mana lebih besar harapan apa tertekan? Kalau tekanan, kan bisa mundur,” sebut hakim. (Miasa/balipost)

BAGIKAN