Pegawai bank saat bersaksi kasus SKU palsu dan kredit topengan di salah satu bank di Badung. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi kredit topengan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu di salah satu bank plat merah di Badung dengan terdakwa I Ngurah Anom Wahyu Permadi, yang merupakan karyawan bagian kredit, Senin (24/10) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU dari Kejari Badung, Delia Ayusyara, Agus Suraharta dkk., menghadirkan tiga saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih.

Mereka adalah pihak bank seperti Ni Luh Putu Sony Ronita (teller), Nyoman Saputra Candra Duta (CS) dan Wayan Suwitra (mantan Kepala Unit). Dalam sidang juga dibawa sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan 99 kredit macet yang diprakarsai terdakwa.

Baca juga:  Kapolsek Selemadeg Barat Cek Langsung Kelengkapan Perorangan Anggota

Dari sana, ada tukang bangunan yang mengantongi SKU palsu sebagai pemilik warung pecel lele.  Saksi yang banyak dicecar adalah teller bank. Yakni, ditanya soal prosedur mengajukan kredit. Saksi menjawab ada Surat Keterangan Usaha (SKU), KTP, fotocopy KK serta adanya jaminan.

“Terkait SKU, siapa yang mengeluarkan?,” tanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Sujana.

Saksi menyebut dari kantor desa, seperti kepala desa. Soal KUR, apakah bisa orang lain menerima? “Tidak boleh. Harus yang bersangkutan, yang mengajukan KUR,” jelas saksi.

Baca juga:  Penyaluran KUR di Sektor Perikanan Masih Minim

Boleh kah orang dalam bank? “Tidak boleh” tegasnya.
Bolehkah debitur atau calon debitur meminta petugas kredit ngajukan KUR? “Kalau minta bantuan sah-sah saja. Soal boleh tidaknya, boleh saja tetapi harus sesuai ketentuan dan layak tidaknya. Itu yang memutuskan KUR bisa cair pimpinan cabang kantor,” ungkap saksi.

Ditanya kredit macet, dan langkah penanganan, saksi menjawab tetap melakukan penagihan. Lantas, soal 99 debitur yang menunggak? Kata saksi itu diketahui dari sistem. “Soal nama-nama debitur, saya lupa,” jelasnya.

Baca juga:  Realisasi KUR Mencapai Rp 112,8 Triliun

Apakah terdakwa ada menggunakan nama orang lain, atau topengan? Saksi mengaku tidak tahu. Yang jelas, saksi mencocokan data pengajuan yang diprakarsai terdakwa lalu dilakukan verifikasi.

Hakim kemudian menanyakan soal SKU ke saksi, khususnya surat dari desa, apakah pihak bank melakukan konfirmasi tentang kebenaran surat tersebut. Pihak bank mesti melakuman konfirmasi, sehingga jelas data orangnya, kendatipun nantinya usahanya tidak ada lagi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *