Ketua KPU Bangli, Putu Pujawan Pertama. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menerima banyak aduan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol). Itu diungkapkan Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, Senin (24/10).

Dia mengatakan hampir setiap hari ada saja masyarakat yang datang menyampaikan aduan terkait hal tersebut. “Hampir setiap hari ada saja masyarakat yang melapor ke KPU Bangli soal namanya dicatut jadi anggota partai. Sampai saat ini jumlahnya ada puluhan orang,” kata Pujawan.

Baca juga:  Segini, Sisa Anggaran Pilbup Bangli

Terhadap aduan yang masuk, Pujawan mengaku pihaknya sudah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi.

Dalam acara sosialisasi tahapan pemilu yang diadakan di Museum Gunung Api Batur Kintamani kemarin, Pujawan mengaku pihaknya telah mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek nama dan NIK dalam aplikasi sipol. Hal itu untuk memastikan apakah namanya terdaftar menjadi anggota parpol tertentu atau tidak.

Masyarakat masih punya kesempatan untuk melakukan pengecekan hingga 14 Desember. Sebelum tahapan penetapan parpol peserta pemilu.

Baca juga:  Fotonya Dikabarkan "Hilang" di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Kata Jokowi

Dalam kegiatan sosialisasi yang mengundang forkompinda, OPD terkait, kepala desa dan kepala SMA/SMK, Pujawan mengatakan pihaknya menyosisliasaikan tahapan dan jadwal pemungutan suara pada tahun 2024. Disampaikan bahwa untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten akan dilaksanakan pada 14 Februari.

Kemudian pada November di tahun yang sama dilaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Untuk saat ini tahapan yang sedang berjalan yakni verifikasi faktual keanggotaan partai politik. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Kader Nasdem di Nusa Penida Ramai-ramai Mundur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *