A.A. Ketut Oka Adnyana kembali dikukuhkan menjadi Bendesa Adat Panjer Masa Ayahan Icaka Warsa 1044-1949 atau Tahun Masehi 2022-2027 oleh Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana di jaba Pura Desa dan Puseh Desa Adat Panjer, Senin (10/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – A.A. Ketut Oka Adnyana kembali dikukuhkan menjadi Bendesa Adat Panjer Masa Ayahan Icaka Warsa 1044-1949 atau Tahun Masehi 2022-2027 oleh Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana di jaba Pura Desa dan Puseh Desa Adat Panjer, Senin (10/10) lalu. Pengukuhan tersebut dilaksanakan serangkaian tahapan ngadegang bendesa adat yang telah berjalan lancar dan sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Turut hadir menyaksikan pengukuhan, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Anggota DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana, Lurah Panjer, I Putu Ari Budi Wibawa, perwakilan prajuru banjar se-Desa Adat Panjer serta undangan lainya.

Baca juga:  Koster Tanggapi Soal Keberlanjutan Pembangunan Bandara Bali Utara

Usai pengukuhan, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan selamat dengan telah dikukuhkannya kembali A.A. Ketut Oka Adnyana menjadi Bendesa Adat Panjer masa bakti 2022-2027 oleh Majelis Desa Adat (MDA) Denpasar. Hal ini diharapkan mampu melanjutkan sinergitas dan kerjasama dengan Pemerintah Kota Denpasar, khususnya sinergi Adat dan Dinas  guna bersama mewujudkan Denpasar Maju.

Terlebih saat ini adanya undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang sejalan dengan visi kota kreatif berbasis budaya, salah satunya yakni dukungan dari desa adat. “Tentu kami ucapkan selamat dan semoga dapat mengemban Amanah krama adat dengan baik, tentunya program-program di bidang adat harus terus diperkuat, dan yang utama sinergi adat dan dinas guna mendukung terwujudnya kemajuan Kota Denpasar,” ujar Arya Wibawa sembari memberikan apresiasi atas inovasi kebijakan Desa Adat Panjer yang telah sukses menerapkan Pararem tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat suci.

Baca juga:  Sidang Sengketa Informasi, Kuasa Hukum PT DEB Nilai Surat Walhi Kurang Kroscek

Ketua MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana mengatakan, dewasa ini ditengah derasnya arus perubahan yang terjadi, menjadi tantangan tersendiri bagi Desa Adat dalam mengembangkan perannya. Namun demikian, hal tersebut dapat dijalankan dengan memperkuat jati diri sebagai modal utama mendukung pembangunan yang berwawasan budaya.

Dengan dikukuhkannya Bendesa Adat Panjer, pihaknya mengajak bersama-sama menjaga dan memperkuat desa adat di era globalisasi ini. Terlebih saat ini desa adat memiliki peran sentral dalam mengatasi permasalahan lokal, nasional hingga internasional, salah satunya penurunan Stunting.

Baca juga:  Desa Adat Yeh Buah Membangun Kesatuan Desa Adat

“Ini merupakan wujud nyata memaksimalkan peran desa adat di dalam menentukan arah kebijakannya mendukung pembangunan dan memperkuat jati diri masyarakat Bali, dan kedepan kami berharap desa adat mampu mengambil peran dalam menekan angka stunting di Bali, khususnya Kota Denpasar,” ujarnya.

Sementara Bendesa Adat Panjer, A.A. Ketut Oka Adnyana mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan krama desa. Pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam mengabdi kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Prahyangan, Pawongan dan Pelemahan sesuai dengan konsep Tri Hita Karana. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *