JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengatakan senjata api jenis FN dibawa wanita yang mencoba menerobos Istana Negara merupakan rakitan dengan selongsong. Namun senjata yang ditodongkan pada salah satu Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu tanpa proyektil.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (25/10), Moeldoko mengatakan perempuan ini bergerak secara individu dan bukan terorganisir. “Individu. Sementara ini individu,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko mengatakan motif, modus dan tujuan perempuan tersebut, sedang didalami oleh aparat. “Sedang didalami, bahwa yang bersangkutan sepertinya identitas-nya berbeda. Berikutnya, memang akan dicek lagi oleh psikolog nanti seperti apa ya,” kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan keberhasilan petugas meringkus perempuan bersenjata itu menunjukkan aparat memiliki kesigapan tinggi. “Berikutnya ini juga bagian dari awareness (kesadaran) kita kepada masyarakat bahwa hal-hal seperti ini ternyata jangan diabaikan. Kita harus waspada,” kata dia.
Berdasarkan kronologi yang diterima dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kejadian tersebut bermula pada Selasa pagi ketika seorang perempuan berumur sekitar 30 tahun terpantau bergerak menuju ke pembatas jalan raya Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara. Pada saat yang bersamaan, anggota Paspampres Prajurit Dua (Prada) Angga Prayoga, yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka, melihat gerakan yang mencurigakan dari perempuan tersebut.
Dari pembatas jalan, perempuan tersebut terlihat menuju area pagar istana yang merupakan zona “Ring 1” Paspampres. Prada Angga Prayoga kemudian melihat perempuan tersebut mengeluarkan senjata api dan langsung menodongkan ke arahnya.
Sehingga Angga yang dibantu Prajurit Satu Gede Yuda meringkus perempuan itu dan merebut senjata api yang dia bawa. Atas kesigapan dari kedua personel Paspampres, maka perempuan itu bisa diringkus dan diserahkan kepada polisi yang berada di Pos Gatur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (kmb/balipost)