Anggaran- Perbaikan infrastruktur akibat bencana alam dialokasikan atau diusulkan 2023 mendatang. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Perbaikan akses jalan putus akibat bencana alam belum bisa dilakukan tahun ini. Hal itu dikarenakan anggaran yang dibutuhkan cukup besar ditambah APBD Perubahan 2022 sudah berjalan. Melihat kondisi itu, maka proses perbaikan itu dialokasikan atau diusulkan di tahun 2023 mendatang.

Kadis PUPR Karangasem Wedasmara, mengungkapkan, untuk proses perbaikan tujuh akses jalan kabupaten yang putus akibat dilanda bencana alam tersebut belum bisa diperbaiki tahun ini. Dan untuk perbaikannya, baru bisa dilaksanakan pada 2023 mendatang. “Kalau untuk perbaikan secara permanen, memang tidak bisa dilakukan tahun ini. Karena perbaikan baru bisa dilakukan 2023. Dan kita sudah usulkan untuk perbaikan ketujuh jalan yang putus ini di anggaran di APBD 2023 mendatang,” ujarnya.

Baca juga:  Hujan Deras di Muncan, Sejumlah Palinggih Tergerus dengan Kerugian Ratusan Juta

Menurut, Wedasmara, pasca kejadian tersebut pihaknya telah melakukan penanganan secara darurat. Dan saat ini sudah dapat dilalui oleh pejalan kaki. Hanya saja, jembatan putus di Banyucampah-Kebung di Kecamatan Sidemen belum mendapat penanganan. “Meski begitu, akses untuk pejalan kaki sudah bisa dilewati melalui jalan setapak yang ada di lokasi tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, ketujuh jalan kabupaten yang putus tersebut, yakni jalan pelintas rusak Ruas Jalan (RJ) Kemoning-Bhuana Kerta (Tukad Taksu), jalan Pelintas rusak di RJ Untalan Galih, Oprit boughdeuker mengakibatkan RJ Pengadangan-Pasar Agung terputus, badan jalan yang tergerus yang mengakibatkan RJ Pengadangan-Pasar Agung, badan jalan tergerus mengakibatkan RJ Mumbul-Pengadangan, dan akses jalan pelibtas rusak di RJ Jungutan-Tihingan, dan jembatan Banyucampah-Kebung di Kecamatan Sidemen.

Baca juga:  Tuntut Perbaikan Jalan, Pemuda Selanbawak Gelar Aksi Telanjang Dada

Hal senada juga diucapkan, Kabid Bina Marga PUPR Karangasem, I Wayan Suratajaya. Menurutnya, untuk proses perbaikan tersebut belum bisa dipastikan kapan. Karena harus lebih dulu dilakukan pembahasan. “Kalau untuk APBD Perubahan sudah pasti tidak bisa, palingan di APBD Induk 2023,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN