Tangkapan layar - Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelidikan terhadap kasus gangguan ginjal akut di Indonesia menjurus pada penyebab keracunan obat sirop. “Penyelidikan Kemenkes bersama IDAI telah menjurus pada salah satu sebab (gangguan ginjal akut), yaitu keracunan obat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers terkait gangguan ginjal akut yang diikuti dalam jaringan Zoom di Jakarta, Selasa (25/10).

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso itu mengatakan kasus gagal ginjal di Indonesia terjadi hampir setiap tahun, dengan rata-rata jumlah kasus berkisar satu sampai dua pasien per bulan.

Baca juga:  Memiliki Enzim Sama dengan Jeruk, Delima Jangan Dimakan Bersamaan dengan Obat

“Kasus ginjal akut jadi perhatian pemerintah setelah melonjak pada Agustus 2022 lebih dari 35 kasus. Sama seperti hepatitis akut yang juga melonjak,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara.

Lonjakan kasus gangguan ginjal akut terjadi karena adanya cemaran kimia pada obat tertentu yang sebagian sudah teridentifikasi, di antaranya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE).

Atas dasar itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyetop penggunaan, peredaran, hingga pemberian resep obat sirop kepada masyarakat per 18 Oktober 2022. “Kebijakan itu untuk sementara berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal,” katanya.

Baca juga:  Karyawan LPD Diadili Kasus Korupsi Rp 2,6 Miliar

Sebagai tindak lanjut atas pengujian produk obat sirop yang diduga mengandung senyawa berbahaya oleh BPOM, maka Kemenkes keluarkan izin penggunaan kembali 156 obat sirop oleh konsumen.

Kebijakan terkait itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA. “Obat sirop di luar itu, tetap dilarang digunakan di faskes termasuk dijual apotek sampai menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Di 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Belanja Rp 2.714 T

Perkembangan kasus gangguan ginjal akut per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi. Sebanyak 143 pasien dilaporkan meninggal dunia atau setara 56 persen dari total kasus. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *