pistol
I Made Wirya alias Deluk saat diamankan di Mapolsek Ubud, Jumat (1/12). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pengunjung di warung minum milik Nyoman Witawan di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud dibuat geger pada Jumat dini hari (1/12). Seorang pengunjung I Made Wirya (33) alias Deluk ribut dengan menodongkan pistol ke arah satpam di tempat hiburan tersebut.

Pelakunya pun lantas diamankan polisi beserta barang bukti berupa senjata api jenis FN Browning Power Automatis.

Kala itu, Deluk bersama teman-temannya datang ke warung minum milik Nyoman Witawan. Ditempat hiburan itu Deluk dihandel dua orang wanita, Siti Rohida dan Teti Sumiati. Disela pesta itu, Deluk dan kawan-kawan naik ke panggung untuk joged. Usai jojing, Deluk kembali ke meja sambil mengambil rokok. Saat duduk, pistol yang dibawa Deluk terjatuh.

Baca juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online, Jual Sepupunya Masih di Bawah Umur

Yak plak dua waitres yang mendampingi Deluk pun kaget, secara perlahan mereka lantas ke luar lalu melapor ke satpam warung itu. Satpam warung dengan sigap mendatangi Deluk, dan memberi penjelasan bahwa tidak boleh membawa senjata api masuk ke dalam warung. Nasihat itu rupanya membuat Deluk juga berprofesi sebagai satpam emosi. Deluk malah menodongkan pistol ke arah satpam warung itu.

Kejadian ini pun sontak membuat pengunjung lainnya tegang. Setelah dilerai, akhirnya aksi penodongan pistol itu dilaporkan ke Polsek Ubud. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan Deluk beserta barang bukti.

Baca juga:  Sabit Tersangkut Kabel, Petani Tewas

Beberapa menit diperiksa polisi, Deluk mengaku membeli pistol itu pada April 2017 seharga Rp 1,3 juta. Adapun transaksi pistol itu dilakukan di sebuah warung tuak di Banjar Bonjaka, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang. Kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan Deluk.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang membawa pistol ke tempat hiburan itu. Dikatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapp pelaku asal Banjar Gentong, Tegalalang itu. “Kami masih periksa secara intensif. Pelaku belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca juga:  Otak Pembunuh Pensiunan Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara, Tiga Temannya 12 Tahun

Ditambahkan, benda diduga senjata api yang dibawa Deluk sudah dikirim ke Labfor Polda Bali. Kini pihaknya pun hanya bisa menunggu hasil tersebut untuk kelanjutan kasus ini. “Menunggu Polda, apakah itu aktif, mainan atau bukan. Saya sendiri belum pernah lihat model pistolnya, Setelah semua hasil lengkap, baik dari Labfor maupun hasil pemeriksaan penyidik, barulah ditetapkan langkah selanjutnya,” jelasnya Iptu Hadimastika. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *