Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memaparkan rencana perubahan RTRW Bangli, dalam rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selasa (25/10) lalu. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli merancang perubahan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Salah satu tujuannya untuk meningkatkan iklim investasi.

Sehubungan dengan perubahan rencana tata ruang itu, Pemkab Bangli dipimpin langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta telah memaparkan langsung rencana perubahan RTRW Bangli, dalam rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selasa (25/10). Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PERKIM Kabupaten Bangli Dede Agusta Sastrayana mengatakan, rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021. Rapat koordinasi lintas sektor dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.

Baca juga:  Pegawai Jangan Suka Tebar Pesona

Dijelaskan bahwa percepatan penyelesaian rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis serta mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut Dede, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari ke depan Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar. “Selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda,” katanya.

Baca juga:  PDB Koperasi Topang Pemerataan Ekonomi

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang ini kedepan akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bangli. Selain itu, perubahan rencana tata ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja. “Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera diperdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli,” harap Sedana Arta. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Bangli Mulai Terapkan Tunjangan Kinerja, ASN Buat Catatan Kerja Harian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *