Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sehubungan dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan jajaran Ketua DPRD Badung atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Nyoman Giri Prasta atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Sebab telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya.

Dikatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah memerlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. “Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Demikian pula halnya dalam proses pembahasan Kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” demikian disampaikan Bupati Giri Prasta saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Jelaskan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun 2021

Ditambahkan Bupati Giri Prasta kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib. Disebutkan penetapan Kelima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah ini juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat tersebut serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. “Tentunya tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian berbagai usul dan saran yang telah disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang. Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan ke 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Baca juga:  Tabrak Truk Kontainer Mogok, Pemotor Remaja Kritis

Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda penetapan 5 Ranperda antara lain Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan  Daerah  Bali (BPD) dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tersebut. Turut hadir Jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Para Asisten, Para Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Sekretaris Dewan, Camat se-Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (Adv/balipost)

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Inginkan Program Gertak Badung Bersih Jadi Legacy
BAGIKAN