Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Haris Azhar berharap Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. “Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan, kami enjoy aja,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (1/11).

Haris juga mengaku sangat siap jika pihak penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan.

Baca juga:  Pascaerupsi, Level Aktivitas Gunung Semeru Tidak Dinaikkan

“Kalau kami dipidanakan kami dengan lapang dada dan bahagia. Kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan. Karena kami di pengadilan akan uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman,” ujarnya.

Dia mengatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjabarkan data yang dimilikinya dalam sidang pengadilan. “Kami akan menggunakan, akan memastikan akan siap. Kami akan gunakan kesempatan itu sebaik baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi,” kata Haris.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2022.

Baca juga:  Jadi PAW DPRD Bali, Gubernur Koster Ucapkan Selamat ke Dewa Nyoman Rai

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (19/3). Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3), namun penyidik tidak menahan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa ini.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca juga:  Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN