DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyambut pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November, segera diberlakukan. Salah satunya, sistem pengaturan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan, khususnya jalur venue KTT G20.
Pengaturan ganjil genap ini akan diberlakukan selama sepekan. Dimulai pada 11 hingga 17 November 2022 pada pukul 06.00 – 22.00 WITA.
Ruas jalan yang akan diberlakukan pengaturan ganjil genap, yaitu Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Samsi Gunarta, Rabu (2/11), mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami kemacetan saat KTT G20. Bahkan, Dishub Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga akan melakukan pengamanan terhadap daerah-daerah yang berpotensi terkena dampak kemacetan.
Samsi menuturkan tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penutupan jalan jika dibutuhkan ketika dilalui oleh kepala negara hingga delegasi. Nantinya kendaraan masyarakat yang tinggal di kawasan akan didata oleh panitia sehingga dapat mempermudah akses selama pelaksanaan event tersebut.
Menurutnya, pengaturan ganjil genap ini sudah pernah dilakukan pada event sebelumnya di Bali. Sehingga, bukan hal yang aneh bagi masyarakat.
Bagi kendaraan listrik yang akan membawa para delegasi hingga pihak lainnya yang berkepentingan, nantinya akan diberikan stiker dari pihak panitia. “Menjelang KTT G20 ini masyarakat perlu lebih aware dan memperhatikan pengumuman-pengumuman yang ada karena dinamikanya bergerak. Namun demikian, dalam beberapa hari ini bisa dipastikan kalau semuanya sudah fix,” ujar Samsi.
Dikatakan, segala persiapan yang dilakukan oleh berbagai pihak selama ini adalah untuk memastikan pelaksanaan KTT G20 dapat berjalan dengan lancar. “Kalau kita bisa menjalankan ini semua dengan lancar, maka ini membuktikan bahwa kita ini bangsa yang besar, bisa mengatur diri, bisa menyesuaikan dan bisa menghargai tamu (peserta KTT G20),” ujarnya.
Ia juga menyebutkan ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap selama KTT G20 di Bali ini. Yakni, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan menteri dan pimpinan lembaga nonpemerintah/nonkementerian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran, Ambulans, kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional KTT G20, kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kendaraan penyandang disabilitas, Mobil Derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Pengaturan ganjil genap ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hendro Sugiatno. (Winatha/balipost)