MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mengamankan 5.000 butir pil koplo dari Kiki Wibowo, beberapa waktu lalu. Tersangka Kiki ditangkap di Jalan Pudak Sari, Desa Kedonganan, Kuta ini mengaku barang terlarang itu dikirim dari Jakarta.
Selanjutnya akan dikirim ke Blitar, Jawa Timur. Pelaku juga menjual pil koplo secara online dengan kode vitamin.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (3/11) menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos pelaku. Saat dilakukan penggeledahan oleh Kasatresnarkoba AKP Pica Armedi ditemukan bungkusan plastik biru muda dipegang pelaku.
Bungkusan tersebut berisi dua kardus kecil coklat dan setelah dibuka ada lima.buah toples plastik putih. Setiap toples berisi 1.000 pil koplo. Saat diinterogasi pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y itu secara online seharga Rp2.100.000.
Selain itu juga dibekuk Indra Syani dan Ahmad Faizal di kos-kosan Gang Samuan Tiga, Desa Kuta, Badung. Dari tersangka Indra diamankan dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,53 gram brutto. Para pelaku mengaku membeli barang terlarang itu dari seseorang biasa dipanggil Mami seharga Rp 600 ribu.
Sementara tersangka Agus B. dibekuk di Jalan Muding Sari Gang 17, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Di kamarnya ditemukan dua bungkus rokok berisi 12 plastik klip SS.
Selanjutnya melakukan pengecekan HP dan ditemukan sembilan alamat tempelan. Selanjutnya tim opsnal mengecek alamat tempelan itu dan ditemukan 18 paket SS.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti SS seberat 9,08 gram brutto atau 5,48 gram netto. “Tersangka AB (Agus B.) perannya sebagai kurir. Sekali tempel paket sabu ini dia mendapat upah Rp 50 ribu,” ujar Dedy, didampingi Wakapolres Kompol Ketut Dana.
Pelaku kasus narkoba paling banyak barang buktinya yang diungkap polisi yakni Oman dan Fazrin. Awalnya polisi menangkap Fazrin di Jalan Muding Sari, Kerobokan dengan barang bukti satu bendel pipet plastik, satu bendel plastik klip dan satu alat timbangan.
Saat diinterogasi, Fazrin mengakui pernah memakai dan mengedarkan SS. Sisa narkoba dibawa oleh Oman yang sedang bekerja di Pantai Double Six, Kuta. Petugas langsung meringkus Oman di tempat kerjanya.
Oman mengaku menempel paket SS di Jalan Subak Sari, Gang Suku-suku II, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Saat petugas ke sana ditemukan satu toples kaca berisi 70 paket SS. Mereka mengaku mendapat upah Rp 1,2 juta. Barang bukti SS disita seberat 23,78 gram brutto atau 16,78 gram netto.
Sedangkan Heru Purnomo diringkus di Jalan Raya Gadon, Gang Tukad Srinadi, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara dengan barang bukti ganja seberat 185,93 gram brutto atau 177,07 gram netto. Sementara tersangka Wayan Suranata awalnya dibekuk di Jalan Seroja, Desa Tonja, Denpasar dengan barang bukti satu paket SS.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya, Jalan Noja II, Denpasar Timur. Di sana polisi mengamankan 68 butir ekstasi yang disimpan di dapur. “Untuk pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir, Satreskoba Polres Badung menangkap 14 orang. Rinciannya orang Bali sebanyak enam orang dan Jawa delapan orang,” tegas mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)