Tersangka Suhartono usai mendapat perawatan karena kakinya ditembak. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis asal Jember, Jawa Timur, Suhartono (31) beraksi di Bali. Pada Selasa (25/10), Suhartono beraksi di Jalan Dewata III, Sidakarya, Denpasar Selatan dan membawa kabur sepeda motor serta HP.

Pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Rabu (2/11). Karena melawan, Suhartono terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (9/11) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Awalnya korban, Halimah (37) sempat chat dengan pelaku lewat WhatsApp sekitar 2 minggu lalu.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Kapal Ikan Dilimpahkan ke JPU

Selanjutnya pada Senin (24/10) pukul 20.00 WITA, korban menyuruh pelaku datang ke kosnya. Akhirnya mereka ngobrol sampai pukul 23.30 Wita.

Korban sempat keluar beli makan dan balik ke kos , Selasa (25/10) pukul 00.30 WITA. “Mereka sempat ngobrol sampai korban ketiduran. Pukul 03.30 WITA korban bangun, ternyata pelaku dan sepeda motor serta HP miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel,” ujarnya.

Baca juga:  Sebelum Pengerupukan, Kapolsek Densel Kumpulkan Amggotanya

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Panit 2 Ipda I Made Medyana Dwija melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapatkan informasi alamat pelaku di Jalan Pendidikan, Densel.

Saat petugas datang ke sana ternyata pelaku tidak ada. Setelah dilacak akhirnya pelaku dibekuk saat berada di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Dilakukan pengembangan kasus tersebut tapi pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur (tembak). Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel,” ujar Yudistira.

Baca juga:  Judol Marak di Kalangan Remaja, Simak 6 Faktanya

Saat diinterogasi, pelaku mengaku HP milik korban diberikan ke istrinya. Sementara sepeda motor curian itu dijual lewat online Rp 5 juta. Dia juga mengaku pernah mencuri sepeda gayung di wilayah hukum Polres Jember dan dipenjara 7 bulan di Lapas Jember. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *