Salah satu pemeran video "Kebaya Merah" saat dirilis di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. (BP/Antara)

SURABAYA, BALIPOST.com – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyebut pemeran video “Kebaya Merah” berinisial AH mengidap kepribadian ganda. Ia menyebut saat ini AH sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.

“Penyidikan Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda,” kata Dirmanto di Surabaya, Kamis (10/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Fakta tersebut terungkap setelah pihaknya menemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya saat melakukan penggeledahan di tempat singgah AH. “Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya,” ujar dia.

Baca juga:  Akasaka Diharapkan Tutup Permanen

Dirmanto belum dapat memastikan apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Namun, dia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari ahli.

“Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap dua tersangka pemeran dalam video berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH. Mereka video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pelecehan, Driver Ojol Diburu

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. “Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” kata dia.

Baca juga:  Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. (kmb/balipost)

BAGIKAN