NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Kertajaya Pendem yang berada di Kecamatan Jembrana telah membuat perarem terkait Baga Utsaha Praduwen Desa Adat (Bupda). Desa Adat yang berada di jantung Kota Negara ini akan melakukan paruman guna menentukan unit usaha yang akan dijalankan Bupda.
Bendesa Adat Kertajaya Pendem, I Nengah Cantra mengatakan Desa Adat Kertajaya sudah membuat perarem terkait Bupda. Tetapi untuk pelaksanaan menurutnya masih akan dilakukan paruman yang nantinya melibatkan seluruh prajuru desa. “Dalam waktu dekat ini kita rapatkan, menindaklanjuti Bupda ini. Termasuk terkait unit usaha nantinya apa yang akan ditentukan,” kata Cantra.
Usaha ini nantinya dari dan untuk Krama adat. “Tetapi untuk pastinya berdasarkan paruman nanti, kita masih menunggu keputusan bersama,” kata Bendesa.
Desa Adat Pendem memiliki padat penduduk dan wilayah yang luas. Meliputi di Kota Negara, hingga perbukitan berbatasan langsung dengan hutan. Upaya menjaga wilayah hulu sebagai penopang hilir wajib dilakukan.
Desa Adat ini terbagi menjadi empat banjar adat juga berupaya menjaga keselarasan alam, khususnya hutan. Kolaborasi dengan kelurahan terus dilakukan dalam penanganan kewilayahan.
Koordinasi desa adat dan dinas ini menurutnya penting dalam menjalankan pengelolaan pemerintahan desa. Mengikuti tugas dan fungsi masing-masing. Baik itu terkait fungsi desa adat dalam hal parahyangan, pawongan dan palemahan.
Desa Adat Kertajaya Pendem terbagi menjadi empat banjar adat. Di antaranya banjar Adat Kertasentana (dewasana), Kertabudaya (pancardawa), kertaasih (pendem) dan kertawisesa (satria). (Surya Dharma/balipost)