Sejumlah prajurit TNI AL mengamankan dua wanita berinisial I (WNI) dan MF (Warga Negara Malaysia) beserta barang bukti 4 kilogram sabu-sabu di Pos Marinir Sei Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (18/11/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua orang wanita yang membawa 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Prajurit TNI Angkatan Laut, di sekitar Pos Marinir Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) Ambalat, Kamis (17/11). Seperti dikutip dari kantor berita Antara, (17/11), Dinas Penerangan TNI AL menyebutkan penangkapan dua wanita pembawa sabu-sabu itu berlangsung pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Kedua wanita berinisial I (warga negara Indonesia) dan MF (warga negara Malaysia) ditangkap tim gabungan Satgas Marinir, Kopaska, BIN, dan SGI. Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Pos Marinir Sei Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga:  Dari 3 Varian Baru COVID-19 Ditemukan, Salah Satunya Sudah Masuk Bali

Dari hasil penyelidikan, kedua perempuan tersebut mengaku mendapat titipan dari orang yang tidak dikenal untuk membawa tas yang tidak diketahui isinya saat di Pelabuhan Tawau. Saat tiba di Tarakan nantinya akan ada orang yang mengambil dan mereka akan mendapatkan upah.

Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam menangani kejahatan ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara. (kmb/balipost)

Baca juga:  OJK Terbitkan Aturan Usaha Pembiayaan
BAGIKAN