Tersangka AWS ditahan Kejari Bangli usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan Kepala Unit Kerja bank plat merah di wilayah Bangli berinisial AWS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Usai dijadikan tersangka, AWS langsung ditahan Kamis (17/11).

Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, AWS menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam, dari pukul 12.00 hingga 17.00 WITA. Usai diperiksa, tim penyidik kemudian menaikkan status AWS menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. “Dan terhadap AWS dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” kata Nengah Gunarta.

Baca juga:  Tolak Monitor Pajak, Puluhan Restoran Disemprit Satpol PP

AWS dititipkan dan ditahan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan. “Selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti,” kata Gunarta.

AWS, jelas Gunarta ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada unit kerja di wilayah Bangli pada 2020 sampai dengan 2021. Dengan cara penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit dari nasabah bank yang merupakan BUMN itu.

Modusnya, AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh AWS selama menjabat sebagai kepala unit di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan.

Baca juga:  Penyidikan Korupsi di LPD Penaga, Penetapan Tersangka Tunggu Audit

“Dengan modus operandi AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, penggelapan dana pengembalian agunan kredit kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AWS,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Makar, Mantan Guru Diciduk

Atas perbuatannya, AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun serta Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN