Salah satu pelaku MC nakal ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengelola money changer (MC) nakal kembali berulah di wilayah Kuta Utara. Kali ini warga negara (WN) Inggris, Scott James Deakin (27) jadi korban penggelapan saat menukar uang di dua MC, Jalan Munduk Catu, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (14/11).

Terkait kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku yaitu I Kadek Rusdiana Wartawan, AS dan IWM, Kamis (17/11). Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, Jumat (18/11) menjelaskan, awalnya korban jalan-jalan ke daerah Canggu.

Baca juga:  Agensi Tour Ajukan Keluhan ke Kedubes RI Sebut Oknum Imigrasi Ngurah Rai "Palak" Tamunya

Selanjutnya pukul 19.30 Wita korban hendak balik ke tempat menginapnya di Kuta. Namun dia ingin menukar uang dan tiba di TKP melihat MC dengan rate lumayan tinggi. Korban tertarik lalu menukarkan uangnya di tempat tersebut. Korban menukarkan uang 300 Euro dengan rate Rp 15.000.

Seharusnya korban menerima hasil penukaran uang Rp 4.735.500 tapi hanya diberi Rp 2.750.000. selanjutnya dia berjalan dan menemukan counter MC kedua lalu menukar 800 USD. Setelah menyerahkan 800 USD, pelaku mengatakan uang yang diserahkan korban hanya 600 USD. Saat itu korban sempat cekcok dan akhirnya mengalah. Korban menerima uang yang ditukar 600 USD. “Seharusnya korban menerima uang dari penukaran itu tersebut Rp 9.105.000, tapi hanya menerima Rp 6 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Proyek Trotoar Rp 10 Miliar di Canggu Tanpa Tender

Sesampainya di hotel, korban baru mengetahui semua kecurangan dari pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta Utara.

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut Kompol Diah, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Danny Feisal Ekananta melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi menangkap tiga pelaku, I Kadek Rusdiana Wartawan, AS (16) dan IWM (17). Hasil penyelidikan IWM hanya sebagai saksi.

Tersangka mengaku hanya mendapat hasil Rp 3 juta. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di Polsek Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal Pura Pasek Gaduh, Pengadilan Bantah akan Eksekusi
BAGIKAN