Made Gede Budhiarta. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana melayangkan teguran ke salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tenaga kerja ke luar negeri. LPK ini dinilai menyalahi aturan karena juga menjanjikan langsung pengiriman dan memungut biaya visa.

Hal tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat dan maraknya informasi terkait LPK tersebut. Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana, Made Gede Budhiarta, Senin (21/11) mengatakan teguran dilayangkan pada salah satu LPK karena tidak mengikuti sesuai aturan terkait lembaga pelatihan.

Baca juga:  Satu PMI Positif Covid-19 di Jembrana

Dari setiap promosi yang dilakukan LPK, menyebutkan langsung menjanjikan pengiriman ke luar negeri. Dan di antaranya sudah melakukan pemungutan biaya terhadap calon pekerja. “LPK hanya untuk pelatihan kerja, untuk pengiriman atau penyaluran semestinya lain. Bukan ranah LPK itu, kita antisipasi agar tidak terulang kejadian di Jembrana, ” kata Budhiarta.

Memang ijin untuk LPK sudah ada, tetapi untuk pengiriman semestinya bukan LPK itu langsung. Terlebih beberapa calon sudah dipungut biaya di luar kepentingan pelatihan kerja. Seperti visa dan biaya pengiriman, itu menurutnya sudah menyalahi.

Baca juga:  PDAM Gianyar Belajar Tekan Kebocoran Air ke Australia

Pihaknya mengakui Dinas juga menerima ada laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dilakukan LPK ini yang melampaui fungsinya. “Kita sudah berikan teguran, dan rencananya kita jajaki lebih lanjut ke pihak manajemennya,” tambah Budhiarta.

Belakangan memang banyak tawaran naker ke luar negeri. Namun menurutnya harus dibedakan antara LPK dan penyalur pekerjaan. Sehingga ketika ada LPK yang secara langsung mengirim menurutnya tidak sesuai aturan.

Baca juga:  Korban Luka-luka Bertambah

Karena itu pihaknya melayangkan teguran, agar masyarakat tidak menjadi korban nantinya. Berkaca pada pengalaman salah satu LPK yang saat ini bermasalah di Jembrana.

Warga juga diminta untuk berhati-hati dan memilah kewenangan LPK. Jangan terlena dengan janji terlebih langsung mengirim ke luar negeri. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN