Salah satu toko modern di Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pasar Umum Negara yang menampung ratusan pedagang kecil dikepung berdirinya sejumlah toko modern berjaringan. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tergerus dengan turunnya izin dari pusat yang menjadi dasar berdirinya usaha toko swalayan itu.

Namun, sejatinya sama halnya dengan prinsip Perda, izin dari pusat itu dikeluarkan juga wajib memberikan ruang untuk UMKM. Dari pengamatan, pasar tradisional terbesar di Jembrana ini sudah dikelilingi lebih dari 4 toko modern dengan jarak yang berdekatan di seputaran jalan Ngurah Rai.

Teranyar, toko modern berjaringan yang baru dibangun dan sudah memasang plang disegel Satpol PP karena belum melengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten. Terkait toko modern yang menjamur dan belum melengkapi perizinan ini, DPRD Kabupaten Jembrana juga mengharapkan dilakukan di seluruh toko serupa.

Baca juga:  Survei : Digitalisasi Dongkrak Penjualan UMKM

Dari informasi, total toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana mulai Gilimanuk hingga Pekutatan mencapai 25 toko. Di antaranya sudah beroperasi tetapi dalam pengurusan izin.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan terkait penyegelan ini diharapkan juga dilakukan pada seluruh toko modern yang belum melengkapi izin. Pihaknya juga mengharapkan Pemkab juga menerapkan Perda yang sudah dimiliki Kabupaten Jembrana terkait perlindungan pasar tradisional di tengah maraknya pembangunan toko modern ini.

Baca juga:  Bangun Kewirausahaan Kuliner Lokal, Pengusaha dan Investor Dipertemukan

Suastika menilai bahwa pembangunan toko modern berjaringan dapat membunuh 10-20 pedagang kecil di sekitarnya. “Karena itu perlu penerapan Perda Perlindungan Pasar Tradisional,” kata anggota DPRD yang akrab disapa Cohok ini.

Semakim maraknya toko modern berjaringan ini akan mempengaruhi warung-warung dan mengancam usaha kecil. Apalagi banyak toko berjaringan itu belum menampung hasil UMKM dari Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata mengatakan terkait toko modern saat ini jumlahnya mencapai 25 toko. Dan dari puluhan itu, masih ada tiga yang izinnya dalam proses.

Baca juga:  Cetak Sejarah, BRI Resmi Jadi Induk Holding BUMN UMi

Ia mengatakan dari 25 toko itu sudah ada yang menampung produk UMKM Jembrana dan pihaknya tetap melakukan pengawasan serta mengimbau agar UMKM bisa ditampung. Sementara itu, dari sejumlah ijin pusat yang dikeluarkan untuk toko modern berjaringan dengan label Izin Berusaha Berbasis Risiko, perdagangan eceran berbagai macam barang utamanya makanan, minuman atau tembakau memiliki sejumlah kewajiban. Salah satunya dalam melakukan kerjasama pasokan barang, wajib menyertakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Jam operasional mengikuti perundang-undangan, memiliki kemitraan dengan usaha kecil dan menengah dan sejumlah syarat lainnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN