Polsek Kuta Utara merilis pengungkapan kasus pencurian, dimana korbannya warga negara Belanda. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi nekat mencuri ponsel milik WN Belanda, David Pierre Michael Bakker (49) dilakukan Yudha Purnama Jaya (23). Yudha ditangkap pada Minggu (26/11) di Jalan Batu Bolong, Kuta Utara.

Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H. Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa, Rabu (6/12), kasus pencurian itu terjadi di Bar & Restaurant Old Man di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Ponsel milik David hilang.

Baca juga:  Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Nama Koperasi Dicatut

Padahal, ponsel seharga Rp 15 juta tersebut ditaruh korban yang menginap di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara ini di atas meja dan ditinggal ke bar. “Waktu itu ada temannya di sana, korban meninggalkan meja sejenak untuk pergi ke bar,” tegas Iptu Ika Prabawa.

Setelah itu, ternyata teman korban meninggalkan meja sebentar ke kamar mandi. Beberapa menit kemudian, korban balik ke meja dan ternyata ponsel sudah tidak ada. Korban langsung menanyakan kepada temannya dan dijawab tidak tahu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara. “Kami langsung melakukan olah TKP. Keterangan saksi, kecurigaan mengarah ke pelaku. Pelaku merupakan pengunjung di bar tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Jual Barang Curian Online, Komplotan Maling Dibekuk

Hasil penyelidikan, pelaku terlacak sedang berada di Jalan Batu Bolong, Kuta Utara. Polisi langsung memburunya dan berhasil ditangkap pada Minggu pukul 02.00 Wita.

Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri ponsel milik korban. Setelah itu, barang curian tersebut dijual kepada temannya seharga Rp 1,2 juta. uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *