Calon naker migran melaporkan salah satu agen penyalur tenaga kerja ke Polda Bali, Jumat (25/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan calon pekerja migran kembali terjadi. Para calon naker itu melapor ke Polda Bali, Jumat (25/11).

Mereka melaporkan agen penyalur tenaga kerja karena merasa ditipu. Jumlah pekerja yang kena tipu sebanyak 700 orang, di Bali jumlahnya mencapai 357 orang. Kerugiannya diperkirakan Rp13 miliar.

Saat mendatangi Mapolda Bali, mereka didampingi oleh 25 kuasa hukum dari Peradi Sai Denpasar dipimpin Wayan Mudita. Mereka bertemu dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP AKBP Ni Lih Kompyang Srinadi untuk koordinasi sebelum membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca juga:  Laga Perdana, Bali United Jumpa PS Tira

Salah satu naker, Made Adi Merta mengatakan mereka diiming-imingi kerja di Jepang. Awalnya para korban mendapat informasi lowongan perekrutan tenaga kerja ke Jepang oleh agen tersebut melalui media sosial.

Agen tersebut mengaku berizin dan mengiming-imingi tawaran gaji yang fantastis. Korban pun mendaftar dan melunasi biaya pendaftaran yang jumlahnya bervariasi tergantung dari bidang penempatan yang dipilih dari Rp25 hingga Rp35 juta.

“Kami tertarik dan berbondong-bondong mendaftar, apalagi dibilang slot keberangkatan terbatas,” ujarnya.

Ironisnya agar bisa bekerja di luar negeri, para korban sampai pinjam uang, menjual ternaknya dan menggadaikan sertifikat tanah. Selanjutnya pada Juni 2021 hingga Januari 2022 mereka dilatih Bahasa Jepang.

Baca juga:  20 Orang Sembuh, Sisa Pasien COVID-19 di Gianyar 5 Orang

Setelah itu tidak ada kabar mengenai kejelasan keberangkatan mereka. “Kami diinformasikan pada Pebruari 2022 calon pekerja belum bisa diberangkatkan. Alasannya Jepang masih menolak menerima kedatangan dari luar negeri,” kata Merta.

Sejak Mei 2022, mereka mulai menanyakan perihal keberangkatan, namun pihak agen selalu berkelit. “Bahkan kami diancam tidak akan diberangkatkan kalau kebanyakan bertanya,” ujarnya.

Selanjutnya pihak agen membuat perjanjian dengan korban pada Juni 2022 yaitu jika 30 Agustus 2022 calon pekerja sudah pasti diberangkatkan. Jika tidak, uang akan dikembalikan.

Baca juga:  BP2MI Ungkap Jutaan PMI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Selanjutnya pihak agen menginformasikan ke korban lewat email telah diberangkatkan 60 pekerja ke Jepang. Setelah ditelusuri ternyata tidak ada yang diberangkatkan ke Jepang.

Meski sudah melaporkan kasus ini, pihaknya tidak akan menutup peluang untuk mediasi atau bahkan restoratif justice. Syaratnya pihak agen mengembalikan uang para korban.

Terkait hal itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP AKBP Ni Lih Kompyang Srinadi menyampaikan pihaknya akan menerima laporan itu untuk diselidiki. Selain itu pihaknya akan melengkapi administrasi untuk penyelidikan. “Kami akan minta keterangan para korban dulu dan alat buktinya,” tegas AKBP Srinadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *