Penertiban PKL dan parkir di Jl. Gajah Mada, Denpasar. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – PKL dan kendaraan yang parkir di trotoar, khususnya Jl. Gajah Mada dan Pasar Sanglah yang masuk wilayah Denpasar Barat (Denbar) ditertibkan. Aksi penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, kepolisan, Dinas Perhubungan, PD Parkir, PD Pasar dan Satpol PP dikoordinir Camat Denbar.

Camat Denpasar Barat A.A. Ngurah Made Wijaya, Kamis (7/12), mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan manfaat dari fungsi trotoar itu sendiri, yaitu untuk kenyamanan pejalan kaki. “Kami melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan untuk mengembalikan manfaat dari trotoar itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Pelanggar Prokes Didenda, Dua Diamankan Tim Gabungan Yustisi Denpasar

Penertiban ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya PKL dan masyarakat yang memarkir motor di trotoar. Penertiban ini telah menyasar Jalan Gajah Mada, dan Pasar Sanglah.

Kedua tempat ini disasar mengingat pelanggaran sering terjadi dan keluhan masyarakat banyak disampaikan wilayah ini. Untuk
itu tindakan tegas harus dilakukan di samping juga melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang ada di daerah tersebut. “Dalam penertiban ini kami juga memberikan peringatan pada juru parkir yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk parkir sehingga mereka tidak lagi memanfaatkan fasilitas untuk pejalan kaki tersebut,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Segini Jumlah Desa di Bali Sudah Salurkan BLT-DD
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *