JPU Delia Ayusyara, dkk., Senin (28/11) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kredit topengan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu di salah satu cabang bank plat merah di Badung dengan terdakwa I Ngurah Anom Wahyu Permadi. Anon Permadi bersidang secara online dari Rutan Tabanan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung, Delia Ayusyara, dkk., Senin (28/11) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kredit topengan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu di salah satu cabang bank plat merah di Badung dengan terdakwa I Ngurah Anom Wahyu Permadi. Oleh jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, S.H,M.H., dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Nelson, terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga:  Di Denpasar, Jumlah Karyawan Dirumahkan Meningkat Drastis

Selain dituntut 7,5 tahun penjara, terdakwa dituntut pidana senda sebesar Rp 300 juta, subsidiair enam bulan kurungan. “Membebankan kepada terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi membayar uang pengganti sebesar Rp1.761.178.577 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama ttiga tahun dan enam bulan,” tuntut JPU dari Kejari Badung tersebut.

Baca juga:  Korupsi Kredit Topengan, Mantan Pegawai Bank Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Salah satu yang diuraikan JPU adalah fakta bahwa terdapat satu debitur kredit jenis dan 99 debitur KUR yang diproses permohonan pengajuan kreditnya yang keseluruhannya diajukan, diproses, sehingga akhirnya dapat dicairkan selama kurun waktu antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan 30 Nopember 2017.
Perbuatan terdakwa dinilai lebih dari satu kali yaitu dengan melakukan kredit topengan dan kredit fiktif yang secara hukum adalah berdiri sendiri sehingga dapatlah dikatakan jika terdakwa Ngurah Anom telah melakukan suatu perbuatan yang berlanjut.

Baca juga:  Kejari Denpasar Bidik Kredit Topengan di Salah Satu Bank BUMN

Lanjut jaksa, selama persidangan tidak diketemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa Ngurah Permadi yang dapat menghapuskan dan membenarkan kesalahan terdakwa. “Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya atau kesalahannya dan terhadap diri terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tandas JPU. (Miasa/balipost)

BAGIKAN