Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat DPO terhadap MSS. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pengusaha warga negara Malaysia berinisial MSS (48) dan anak buahnya, KCH (56) asal Inggris. Kedua orang tersebut diduga terlibat kasus penipuan hampir seratus miliar rupiah.

Saat ini mereka masih diburu pihak kepolisian. Informasi diperoleh Selasa (29/11), surat DPO terhadap MSS dan KCH dibuat Ditreskrimum Polda Bali sudah disebar.

Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni penipuan dalam jabatan atau penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP. “Perusahaan MSS dan KCH bergerak di bidang manajemen hotel dengan layanan lengkap. Selain itu sebagai mengawas pengoperasian perhimpunan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain,” ujarnya.

Baca juga:  Jual Janur ke Bali Tanpa Izin Didenda Rp 50 juta

MSS dan KCH juga dikenal lihai di bidang properti bintang lima dan terpercaya dalam mengelola aset perhotelan. Mereka dilaporkan oleh Ad pada Oktober 2022. Ad berasal dari Tangerang, Jakarta ini mengaku berstatus direktur di salah satu perusahaan yang ikut tanam saham di salah satu hotel ternama di Badung dikelola kedua DPO tersebut.

Berhubung beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, akhirnya dilakukanlah audit. Alhasil ditemukan penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan managemen agreement sejak 2017. Kerugian yang dialaminya hampir ratusan miliar rupiah.

Baca juga:  Laporan Pembakaran Resort di Bugbug, Polda Lengkapi Berkas

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan melalui Kasubdit III AKBP Endang Tri Purwanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya penyidik telah melakukan penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah menerima laporan beserta bukti pendukung. Penyidik juga mintai keterangan sejumlah saksi. “Awalnya penyidik mengirim undangan sebanyak dua kali kepada terlapor (MSS dan KCH). Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan sebanyak dua kali terkait penyidikan. Mereka tidak kunjung datang,” ungkap AKBP Endang Tri.

Baca juga:  Terlibat Pengeroyokan, 2 Mahasiswa NTT Ditangkap

Awalnya status mereka hanya undangan, lalu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan jadi tersangka melalui gelar perkara dilakukan penyidik. Setelah itu keluarkan surat perintah penangkapan.

TiResmob Polda Bali sudah mendatangi alamatnya, namun pihak perusahan mengaku bahwa keduanya sudah tidak ada di sana. Oleh karena itu, keluarlah surat DPO. “Kami dari Polda Bali mengutamakan asas praduga tak bersalah,” tegas perwira melati dua di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *